DAFTAR
ISI
Cover...................................................................................................................................
i
Daftar Isi.............................................................................................................................
1
BAB
I : PENDAHULUAN
Latar Belakang....................................................................................................................
2
Rumusan Masalah................................................................................................................
3
BAB
II : PEMBAHASAN
Dasar pemikiran akuntansi organisasi nirlaba......................................................................
4
Tujuan laporan keuangan organisasi nirlaba........................................................................
5
Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 45................................................
6
Organisasi zakat...................................................................................................................
6
Organisasi universitas..........................................................................................................
8
Organisasi parpol.................................................................................................................
13
BAB
III : PENUTUP
Kesimpulan..........................................................................................................................
16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.2 LATAR BELAKANG
Organisasi nirlaba atau
organisasi yang tidak bertujuan memupuk keuntungan memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Sumber daya entitas
bersal dari para peyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau
manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan
barang dan/atau jasa tanpa bertujuanmemupuk laba, dan kalau suatu entitas
menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah di bagikan kepada para pendiri
atau pemilik entitas tersebut .
3. Tidak ada kepemilikan
seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan
dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali,
atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber
daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
Organisasi nirlaba dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu entitas pemerintahan dan entitas nirlaba
nonpemerintah. Organisasi nirlaba dipandang amat berbeda dengan organisasi
komersial oleh pelanggan, donatur dan sukarelawan, pemerinta, anggota
organisasi dan karyawan organisasi nirlaba. Para pengurus organisasi ini yang
terseleksi secara ideal mempunyai tujuan tulus untuk mendukung organisasi, guna
mencapai tujuannya, walau pada kenyataannya tidak selalu demikian.
Bagi stakeholder, akuntansi
dan laporan keuangan bertugas meminta pertanggungjawaban pengurus. Para karyawan
profesional organisasi nirlaba di asumsikan ingin diperlakukan setara dengan
karyawan profesional organisasi komersial dalam hal imbalan, karir, jabatan,
dan masa depan. Bagi mereka , akutansi bertugas menginformasikan kesinambungan
hidup organisasi sebagai tempat berkarier.Para anggota diasumsikan secara
serius ikut serta dalam suatu organisai nirlaba untuk mencapai suatu visi dan
misi tertentu organisasi bersangkutan yang sejalan dengan aspirasinya. Maka
laporan keuangan diharapkan memberikan informasi berkala, guna memberikan
gambaran, apakah visi misi tersebut direalisasikan.
Para pelanggan atau pihak
yang menjadi sasaran akan di untungkan serta berharap untuk memperoleh
manfaat yang di janjikan organisasi, juga perlu mendapat informasi mengenai
sasaran yang berhasil diraih organisasi tersebut. Maka laporan keuangan perlu
menampilkan manfaat atau hasil yang diraih yang apabila mungkin didenominasikan
dalam besaran uang.
Bagi pemerintah, organisasi
nirlaba nonpemerintah harus mematuhi ketentuan undang-undang, serta diharapkan
memberi sumbangan positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya
nasional serta memberi citra baik bagi bangsa. Di sini, laporan keuangan
berfungsi sebagai umpan balik kepada pemerintah. Apabila ada berbagai harapan
dan kepentingan yang berbenturan, maka laporan keuangan secara seimbang memberi
informasi bagi berbagai pihak yang berkepentingan itu,
Sasaran organisasi nirlaba,
harapan anggotanya, dan keinginan pemerintah dan masyarakat akan kinerjanya tak
selalu dapat didenominasikan dalam satuan mata uang, sehingga sumbangsih atau
manfaat organisasi ini tidak selalu terakomudasi oleh laporan keuangan. Sebagai
kesimpulan, sasran utama laporan keuangan entitas nirlaba adalah menyajikan
informasi kepada penyedia sumber daya, yang ada pada masa berjalan dan pada
saat yang akan datang, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengambil
keputusan rasional dalam pengalokasian sumber daya kepada entitas nirlaba.
Di samping pemerintah dan
entitas komersial, masa depan bangsa dan masyarakat dipengaruhi secara langsung
oleh masyarakat sipil (civi society), termasuk Non-Government Organization
(NGO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi sosial keagamaan. Tugas
pemerintah adalah mendirikan dan/atau mendorong pembentukan organisasi lembaga
publik nirlaba dan organisasi komersial
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Dasar pemikiran akuntansi organisasi nirlaba
2. Tujuan laporan keuangan organisasi nirlaba
3. Pernyataan standard akuntansi keuangan (PSAK) nomor
45
4. Organisasi zakat
5. Organisasi universitas
6. Organisasi Parpol
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 DASAR PEMIKIRAN AKUNTANSI ORGANISASI
NIRLABA
Di Amerika Serikat (AS),
Financial Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun standar untuk laporan
keuangan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham,
kreditor, dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen
entitas bersangkutan namun memiliki kepentingan. FASB juga berwenang untuk
menyusun standar akuntansi bagi entitas nirlaba nonpemerintah, sementara US
Government Accounting Standard Board (GASB) menyusun standar akuntasi dan
pelaporan keuangan untuk pernerintah pusat dan federal AS.
Di Indonesia, Pemerintah
membentuk Komite Standar Akuntasi Pemerintah. Organisasi penyusun standar untuk
pemerintah itu dibangun terpisah dari FASB di AS atau Dewan Standar Akuntansi
Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia karena karakteristik entitasnya
berbeda. Entitas pemerintah tidak mempunyai pemegang saham atau semacamnya,
memberi pelayanan masyarakat tanpa mengharapkan laba, dan mampu memaksa
pembayar pajak untuk mendukung keuangan pernerintah tanpa peduli bahwa imbalan
bagi pembayar pajak tersebut memadai atau tidak memadai.
International Federation of
Accountant (IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committee (PSC) yang bertugas
menyusun International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Istilah
public sector di sini berarti pemerintah nasional, pemerintah regional
(misalnya negara bagian, daerah otonom, provinsi, daerah istimewa), pemerintah
lokal (misalnya kota mandiri) dan entitas pernerintah terkait (misalnya
perusahaan negara, komisi khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar
akuntansi sektor publik nonpemerintah.
Organisasi komersial dan
nirlaba sering rancu, karena pembagiannya didasarkan atas jenis kegiatan atau
bentuk legalnya. Sesungguhnya istilah nonkomersial lebih tepat dari istilah
nirlaba. Istilah Not For Profit Organization (NFPO) telah menggeser istilah
nonprofit organization karena menawarkan resolusi bahwa itikad atau tujuan
pendirian organisasi bersangkutan bukan untuk mencari laba. Seluruh kegiatannya
tidak ditujukan untuk mengumpulkan laba, namun dalam perjalanannya organisasi
nirlaba ternyata secara legal bernasib keuangan yang baik, yakni dapat
mengalami surplus karena aliran kas masuk melebihi aliran kas keluar. Dengan
demikian, walaupun sama-sama memperoleh sisa laba, surplus yang setara laba
neto setelah pajak, baik organisasi komersial maupun organisasi nirlaba tetap
pada jati dirinya.
Surplus diperlukan
organisasi nirlaba untuk memperbesar skala kegiatan pengabdiannya dan
memperbaharui sarana yang uzur dan rusak. Sebaliknya, apabila surplus tersebut
dinikmati oleh para pengurus dalam bentuk tantiern, gratifikasi, gaji, bonus,
tunjangan perjalanan dinas, pinjaman bagi pendiri/ pengurus (setara dividen
dalam entitas komersial) atau kenikmatan (mobil mewah, rumah tinggal,
keanggotaan golf dan sebagainya), maka organisasi nirlaba menjadi berhakikat
entitas komersial.
Entitas komersial atau nirlaba sering diidentifikasi
melalui bentuk legal dan bentuk kegiatan. Contoh entitas legal adalah:
1. Entitas komersial, terbagi atas
entitas komersial yang dikelola pmerintah, seperti BUMN Persero; entitas
komersial swasta, misalnya CV, NV, Firma, usaha perorangan, UD;
2. Entitas nirlaba, terbagi atas entitas
nirlaba pemerintah, entitas nirlaba swasta, misalnya yayasan, partai politik,
lembaga swadaya masyarakat
Pembagian entitas komersial dan nirlaba berdasarkan
bidang bentuk kegiatan/bidang usaha tidak disarankan. Rumah sakit dan museum
pemerintah pada umumnya nirlaba, namun rumah sakit dan museum swasta mungkin
nirlaha atau komersial
2.2 TUJUAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI
NIRLABA
Sebagai bagian dari usaha
untuk membuat rerangka konseptual, Financial Accounting Standards Board (FASB,
1980) mengeluarkan Statements of Financial Accounting Concepts No. 4 (SFAC 4)
mengenai tujuan laporan keuangan untuk organisasi nonbisnis/nirlaba (objectives
of financial reporting by nonbusiness organizations). Tujuan laporan keuangan
organisasi nirlaba dalam SFAC 4 tersebut adalah:
1. Laporan
keuangan organisasi nonbisnis hendaknya dapat memberikan informasi yang
bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan
calon pemakai lainnya dalam pembuatan keputusan yang rasional mengenai alokasi
sumber daya organisasi.
2. Memberikan
informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta
pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan yang diberikan oleh
organisasi nonbisnis serta kemampuannya untuk melanjutkan memberi pelayanan
tersebut.
3. Memberikan
informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta
pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja manajer organisasi
nonbisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta aspek kinerja
lainnya.
4. Memberikan
informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, datt kekayaan bersih
organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dar. kejadian ekonomi yang
mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya tersebut.
5. Memberikan
informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode. Pengukuran secara
periodik atas perubahan jumlah dan keadaan/kondisi sumher kekayaan bersih
organisasi nonbisnis serta informasi mengenai usaha dan hasil pelayanan
organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yang berguna
untuk menilai kinerja.
6. Memherikan
informasi mengenai bagaimana organisasi memperoleh dan membelanjakan kas atau
sumber daya kas, mengenai utang dan pembayaran kembali utang, dan mengenai
faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi likuiditas organisasi.
7. Memberikan
penjelasan dan interpretasi untuk membantu pemakai dalam memahami informasi
keuangan yang diberikan.
2.3 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
(PSAK) Nomor 45
PSAK No. 45 tentang
Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
untuk memfasilitasi seluruh organisasi nirlaba nonpemerintah. Dalam PSAK
karakteristik entitas nirlaba ditandai dengan perolehan sumbangan untuk sumber
daya utama (aset), penyumbang bukan pemilik entitas dan tak berharap akan
hasil, imbalan, atau keuntungan komersial.
Entitas nirlaba juga dapat
berutang dan memungkinkan pendapatan dari jasa yang diberikan kepada publik,
walaupun pendapatannya tidak dimaksud untuk memperoleh laba. Dengan demikian,
entitas nirlaba tidak pernah membagi laba dalam bentuk apapun kepada
pendiri/pemilik entitas Laporan keuangan entitas nirlaba bertugas mengukur jasa
atau manfaat entitas dan menjadi sarana pertanggungjawaban pengelola entitas
dalam bentuk pertanggungjawaban harta-utang (neraca), pertanggungjawaban kas
(Arus Kas), dan Laporan Aktivitas.
Terikat dengan misi entitas,
maka pendapatan utama disajikan bruto, sedang pendapatan investasi disajikan
secara neto setelah dikurangi beban investasi. Informasi tercapainya program
amat penting dalam laporan keuangan, yang menggambarkan efektivitas beban dan
manfaat yang dirasakan penikmat jasa utama entitas. Arus kas amat penting
menggambarkan kualitas prrtanggungjawaban manajemen keuangan di mata para
donatur.
Begitu pentingnya donatur
sehingga sumbangan bukan kas perlu dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK), yang memberi harkat khusus CALK dalam laporan keuangan nirlaba
setara dengan Neraca dan Laporan Kegiatan.
2.4 ORGANISASI NIR LABA 1: ORGANISASI ZAKAT
Organisasi Zakat adalah
salah satu jenis organisasi nirlaba. Cukup banyak organisasi zakat yang
bermunculan di Indonesia. Persoalan yang cukup mendasar adalah bagaimana agar
organisasi zakat dapat diaudit dengan benar, sehingga akuntabilitas dan
transparansinya terjamin. Apalagi sampai saat ini belum ada standar akuntansi
zakat yang sah dan diakui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai pihak yang
mempunyai keabsahan untuk meng audit.
Agar pencatatan dan
pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan baik dan memudahkan pengauditan, Forum
Zakat (FOZ) merancang draf pedoman akuntansi bagi organisasi pengelola zakat.
Penyusunan ini dilakukan karena semakin besamya tuntutan masyarakat akan
akuntabilitas organisasi pengelola zakat.
Akuntabilitas organisasi
pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap
laporan keuangan tersebut. Namun banyak pemakai laporan keuangan dan auditor
tidak mengetahui dasar acuan yang digunakan untuk membaca, menganalisis atau
melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Pasalnya, setiap
organisasi pengelola zakat memiliki acuan yang beragam dalam membuat laporan
keuangannya.
Adanya pedoman akuntansi
diharapkan akan memudahkan para pengguna laporan keuangan bagi pemakai laporan
keuangan tersebut. Tak hanya itu, pedoman akuntansi yang sama akan melahirkan
tingginya tingkat komparasi antarorganisasi pengelola zakat. Dengan demikian
bisa dipastikan kinerja antara organisasi pengelola zakat yang satu dengan yang
lainnya dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana.
Draft pedoman akuntansi
zakat masih dalam rangka sosialiasi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
Telah ada berbagai masukan seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), baik dari aspek-aspek syariah maupun teknis akuntansi
baik berupa nama-nama akun maupun format penyajiannya. Masukan tersebut akan
diselaraskan dengan susunan draf yang telah ada. Selanjutnya, sebelum draf ini
menjadi pedoman akuntasi zakat yang berlaku umum maka akan ada dua review yang
ditempuh pihaknya, baik melalui DSN maupun IAI.
Seyogianya pedoman akuntansi
zakat mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IAI yang tertuang daiam
Standar Akuntansi Keuangan. Untuk menyiasati persoalan di atas, organisasi
zakat dapat menggunakan standar akuntansi untuk nirlaba, yakni Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan organisasi
Nirlaba.
Berdasarkan PSAK 45 yang
berlaku efektif sejak 1 Januari 2000, maka organisasi zakat harus membuat
Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Pernyataan
atas Laporan keuangan. Teten Kustiawan dari Institut Manajemen Zakat (IMZ)
menambahkan satu laporan yaitu Laporan Dana Termanfaatkan. Tambahan ini
diperlukan, karena dalam lampiran PSAK 45 disebutkan bahwa dana yang digunakan
organisasi zakat untuk hal yang tidak habis, misalnya untuk komputer, maka
tidak perlu dimasukkan sebagai pengeluaran. Ini sangat riskan untuk diterapkan
organisasi zakat.
2.5 ORGANISASI
NIRLABA 2: ORGANISASI PENDIDIKAN TINGGI (UNIVERSITAS)
Pada umumnya suatu
universitas berdiri dalam naungan suatu yayasan. Dalam hal keuangan, seluruh
keuangan yang dikelola universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan.
Pengelolaan dana universitas tersebut dilakukan oleh Rektor, yang selanjutnya
diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk yayasan. Pada akhirnya,
pertanggungjawahan rektor kepada yayasan khususnya dalam hal pengelolaan
keuangan harus dilakukan setiap tahun.
1.
Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas
Pada bahasan berikut ini,
akan dipaparkan suatu sistem pelaporan pengelolaan keuangan dan
pertanggungjawaban suatu universitas yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi
sistem akuntansi suatu perguruan tinggi. Sistem ini sudah dicoba diterapkan
dalam pengelolaan keuangan suatu universitas di Indonesia. Dalam hal pembuatan
laporan keuangan, pihak universitas mencoba untuk melakukan standarisasi dengan
mengacu pada PSAK Nomor 45.
2.
Karakteristik Pengelolaan Keuangan Universitas
Seluruh keuangan yang
dikelola universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan. Keuangan universitas
bersumber pada:
a.Uang penyelenggaraan pendidikan dan uang sumbangan
pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa;
b. Usaha-usaha lain yang sah terkait dengan tridharma
perguruan tinggi
c. Subsidi Pemerintah, sumbangan, dan bantuan lain
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak mengikat
d. Hasil usaha yayasan
Tahun anggaran yang digunakan
dimulai dari tanggal 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya.
Setiap tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan dan persetujuan senat
universitas, mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas
kepada yayasan guna mendapat persetujuan dan pengesahan.
Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Universitas yang telah disetujui yayasan, menjadi panduan dan acuan
seluruh subsistem universitas dalam menjalankan kegiatannya. Pada tiap
pertengahan tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan senat universitas dan
persetujuan yayasan dapat melakukan perubahan/revisi Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Universitas yang sedang berjalan. Selambat-lambatnya
tiga bulan setelah berakhirnya setiap tahun anggaran, rektor harus sudah menyampaikan
laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas tahun yang lalu
kepada yayasan untuk disahkan, setelah mendapat pertimbangan senat universitas.
3.
Acuan Penyusunan Laporan Keuangan Universitas
Laporan keuangan Universitas
mengacu kepada laporan keuangan organisasi nirlaba seperti yang telah
distandarkan dalam PSAK 45. Laporan Keuangan terdiri dari:
a.Laporan
Posisi Keuangan
Sisi sebelah kiri menyajikan
kekayaan (aktiva) universitas. Penyajian diurutkan berdasarkan tingkat
likuiditas dari yang paling likuid yaitu Kas dan Setara Kas sampai dengan yang
paling tidak likuid yaitu Aktiva Tetap.
Sisi sebelah kanan menyajikan kewajiban (utang) dan
aktiva bersih universitas. Kewajiban disajikan sesuai dengan urutan jatuh
temponya. Sedangkan aktiva bersih disajikan sesuai dengan urutan tidak
terikat, terikat sementara dan terikat permanen.
b.laporan
Aktivitas
Sisi pendapatan menyajikan
seluruh penerimaan universitas dari sumber akadcmik dan nonakademik. Sisi
pengeluaran menyajikan seluruh pengeluaran universitas dalam satu periode
akuntansi yang terdiri dari pengeluaran akademik dan nonakademik. Perbedaan
pendapatan dan pengeluaran merupakan perubahan aktivita bersih pada periode
tersebut.
c.Laporan
Arus Kas
Arus Kas operasional
universitas menyajikan Kas masuk dan Kas keluar untuk operasional universitas.
Diklasifikasikan sebagai Arus Kas akademik dan nonakademik.Arus Kas investasi
menyajikan Arus Kas keluar untuk investasi (pembelian dan pembangunan aktiva
tetap). Arus Kas pendanaan menyajikan Arus Kas aktivitas pendanaan (sumbangan
dsb.).
4.
Kebijakan Akuntansi Universitas
Berikut ini
kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang dapat digunakan universitas dalam
menyusun laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
a.Dasar
Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan disusun
dengan dasar akrual dan dinilai dengan harga perolehan. Periode laporan dari
tanggal 1 September 20x0 hingga 31 Agustus 20x1 yang juga merupakan tahun
Anggaran Universitas. Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas bersama dengan Catatan Atas Laporan
Keuangan yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan.
Laporan aktivitas disusun berdasarkan klasifikasi
tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen.
Laporan arus kas disusun dalam klasifikasi aktivitas
akademik, nonakademik, investasi, dan pendanaan dengan menggunakan
metodelangsung.
b.Transaksi
dalam Mata Uang Asing
Kebijakan dalam transaksi
mata uang asing ditetapkan menganut sistem kurs tengah Bank Indonesia.
Pengakuan transaksi dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam nilai Rupiah
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi terjadi.
Aktiva dan kewajiban moneter
dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar
dari kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan Posisi Keuangan.
Selisih lebih atau kurang
yang timbul dari transaksi sepanjang tahun atas penjabaran aktiva dan kewajiban
moneter pada akhir tahun diakui sehagai pendapatan atau pengeluaran nonakademik
lainnya pada laporan aktivitas.
c.
Investasi Jangka Pendek
Merupakan bentuk deposito
pada Bank, dicatat berdasarkan nilai uang yang didepositokan. Bunga yang
diperoleh dari deposito diakui sebagai pendapatan nonakademik lainnya pada
laporan aktivitas.
d.
Piutang Akademik dan Nonakademik.
Piutang akademik dan
nonakademik disajikan dalam jumlah yang dapai direalisasikan Penghapusan
piutang yang tak tertagih dilakukan setelah memperoleh kepastian bahwa piutang
tersebut tidak akan dapat ditagih lagi dan diakui sebagai pengeluaran akademik
dan nonakademik lainnya dalam laporan aktivitas.
e.
Perlengkapan
Perlengkapan merupakan
barang habis pakai yang dipergunakan dalam kegiatan akademik dan nonakademik.
Perlengkapan yang dipergunakan sebagai bagian dari layanan akademik, terdiri
atas alat tulis kantor dan bahan praktikum dinilai dengan harga perolehan.
Perlengkapan yang dipergunakan untuk kegiatan nonakademik diakui sebagai
pengeluaran administrasi dan umum pada laporan aktivitas. Sedangkan pemakaian
perlengkapan untuk kegiatan akademik dihitung dengan diakui sebagai
pengeluaran administrasi akademik pada laporan aktivitas.
Penilaian perlengkapan
menggunakan metode rata-rata yang merupakan penyesusaian pada akhir tahun.
Penyisihan atas perlengkapan usang dan rusak ditentukan berdasarkan estimasi
per jenis perlengkapan dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya dan diakui
sebagai pengeluaran administrasi akademik pada laporan aktivitas.
f.
Aktiva Terikat untuk Investasi
Aktiva terikat untuk
investasi adalah alokasi Kas dan setara Kas untuk akuisisi aktiva (cash
restriced for assets acquisition).
g.
Aktiva Tetap
Aktiva tetap diakui dan
dicatat berdasarkan harga perolehan dan disajikan berdasarkan harga perolehan aktiva
tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.
Pengeluaran setelah
perolehan awal aktiva tetap yang memperpanjang masa manfaat ekonomis dalam
bentuk peningkatan kapasitas, mutu layanan atau peningkatan standar kerja
dikapitalisasi pada aktiva yang bersangkutan.
Aktiva tetap yang diperoleh
dari hibah atau sumbangan dinilai sebesar harga pasar wajar pada saat tanggal
transaksi.
h.
Aktiva dalam Penyelesaian
Mcrupakan penambahan
bangunan beserta taman instalasi yang masih dalam tahap pembangunan. Pembangunan
tersebut bisa didanai dari pihak intemal atau pihak ketiga, melalui Uang
Sumbangan Pendidikan (USP) yang diperoleh dari mahasiswa baru.
Pembangunan aktiva tetap
yang didanai dari pihak internal atau pihak ketiga yang sudah selesai dibangun
dan diserah-terimakan dari Panitia Pembangunan kepada Universitas, dipindahkan
sebagai aktiva tetap dan mulai diperhitungkan penyusutannya.
i.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
HaKI merupakan perlindungan
hukum yang diberikan secara eksklusif oleh pemerintah atas pruduk-pruduk yang
dihasilkan dan aktivitas penelitian dan pengembangan kelembagaan universitas
yang diatasnamakan Universitas. HaKI diakui berdasarkan harga perolehannya dan
diamortasikan secara periodik selama jangka waktu berlakunya HaKI atau selama-lamanya
20 tahun (5%) dengan metode garis lurus.
HaKi disajikan sebesar harga
perolehannya dikurangi amortasi umur aktiva tersebut. Amortasi aktiva diakui
sebagai pengeluaran administrasi akademik atau pengeluaran administrasi dan
umum (nonakademik) pada lapor-an aktivitas.
j.
Jaminan Kepada Pihak Ketiga
Merupakan surat jaminan
(Bank garansi) yang diberikan kepada Dirjen Dikti untuk pendirian program studi
baru dan akan dinetralisir apabila jaminan diterima kembali.
Aktiva dicatat sebesar nilai
jaminan yang diberikan dan dihapuskan dari laporan keuangan saat berakhirnya
masa jaminan tersebut.
k.
Jaminan yang Diterima
Merupakan jaminan yang
diterima dari mahasiswa yang mengikuti wisuda dan akan dikembalikan kepada
mahasiswa yang bersangkutan setelah memenuhi kewajiban pengembalian toga.
Kewajiban dicatat sebesar jaminan yang diterima pada tanggal transaksi.
l.
Perpajakan
Kebijakan perpajakan yang
terkait dengan penghasilan mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak No.
KEP-87/PJ/1995 tanggal 10 Oktober 1995 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya
Atas Dana Pembangunan Gedung dal, Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau
Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan.
Sedang kewajiban yang
terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan
tetap dan honorarium tetap dilakukan sebagaimana yang diatur dalam
undang-undang dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara. Jumlah pajak kini yang
belum dibayar diakui sebagai kewajiban dan dikompensasikan dengan jumlah pajak
yang telah dibayar pada periode kini dan sebelumnya.
m.
Utang kepada Lembaga Keuangan
Merupakan utang kepada Bank
yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Universitas. Pembayaran
bunga atas kewajiban tersebut diakui sebagai pengeluaran nonakademik lainnya
pada laporan aktivitas.
n.
Tunjangan Hari Tua.
Merupakan kewajiban yang
berasal dari pemotongan gaji karyawan untuk tunjangan hari tua yang belum
direalisasikan selama karyawan yang bersangkutan masih aktif di universitas.
Kewajiban dicatat pada setiap akhir bulan saat pembayaran gaji karyawan.
Realisasi dari pembayaran tunjangan hari tua bagi karyawan yang telah pensiun
diakui sebagai pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan Arus Kas.
o.
Aktiva Bersih
Merupakan selisih dari
aktiva terhadap kewajiban yang mencerminkan seluruh sumber daya yang tersedia
dan dimiliki secara independen pada suatu saat tertentu oleh organisasi tanpa
terikat atau terikat sementara maupun permanen.
Aktiva bersih tidak terikat
adalah selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang pemanfaatannya tidak
dibatasi oleh syarat atau kewajiban tertentu dari pihak donor.
Aktiva bersih terikat
sementara adalah selisih dari aktiva terhabap kewajiban yang pemanfaatannya
dibatasi oleh syarat atau kewajiban dalam jangka waktu tertentu dari pihak
donor.
Aktiva bersih terikat
permanen adalah selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang pemanfatannya
dibatasi secara permanen oleh syarat atau kewajiban dari pihak donor.
p.
Pendapatan
Merupakan kenaikan manfaat
ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan
kewajiban yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pendapatan
diklasifikasikan sebagai pendapatan akademik dan nonakademik. Pendapatan
akademik adalah pendapatan yang diterima dari aktivitas tridharma perguman
tinggi.
Pendapatan nonakademik adalah pendapatan yang diterima
di luar dari aktivitas akademik.
Pendapatan akademik yang
diperoleh dari mahasiswa diakui secara proporsional pada saat realisasi jasa.
Sedangkan pendapatan yang berasal dari sumbangan dan hibah diakui pada saat
penerimaan sumbangan dan hibah.
Pendapatan nonakademik yang berasal dari jasa
pelatihan dan konsultasi diakui pada saat realisasi jasa telah terpenuhi sesuai
nilai kontrak atau perjanjian dengan pihak ketiga.
q.
Pengeluaran
Merupakan penurunan ekonomi
di masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban
yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pengeluaran diklasifikasikan
sebagai pengeluaran akademik dan nonakademik. Pengeluaran akademik adalah
pengeluaran yang timbul dari aktivitas di luar aktivitas akademik. Pengeluaran
nonakademik adalah pengeluaran yang aktivitas di luar aktivitas akademik.
2.6 ORGANISASI PARTAI POLITIK
Partai politik dan pemilu
yang sehat, bersih, adil, jujur, dan transparan merupakan modal dasar untuk
membangun berkredibilitas. Demokrasi berkredibilitas merupkan modal dasar bagi
pemerintah yang solid dan berwibawa, yang pada gilirannya akan memberi peluang
bagi upaya pembangunan bangsa selanjutnya.
Salah satu ukuran kesehatan
parti politik yang disepkati oleh wakil-wakil partai politik (ParPol) di
lembaga tinggi Negara (MPR/DPR) adalah adanya akuntansi partai politik,
auditing, dan peraturannya, serta prosedur dan transparansi untuk dana
sumbangan pemilu bagi parpol. Aspek keuangan dan akuntansi parpol dijelaskan
dalam UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, antara lain sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendidikan politik,
kesadaran atas hak dan kewajiban berakuntansi (gagasan pasal 7a).
2. Keuangan partai politik, (pasal
12), iuran, sumbangan, usaha lain yang sah, bantuan tahunan dari APBN/APBD
(penjelasan Pasal 12 Ayat 2), akuntanbilitas asal sumbangan diterima (asing
dilarang, pasal 12 dan 16 b), dan dan sumbangan diberikan kepada asing (pasal
16c) yang dapat merugikan bangsa/Negara.
3. Tidak mendirikan badan usaha atau
memiliki saham suatu badan usaha (komersial, pasal 13) dengan sanksi pencabutan
hak ikut pemilu (pasal 18, 2, dan 3)
4. transparansi dan akuntanbilitas
sumbangan (pasal 14 dan 16) terbuka untuk (spesial) audit sumbangan oleh
akuntan public dan atau general audit saja dengan sanksi pencabutan hak ikut
pemilu (pasal 18, 2, dan 3)
5. menyampaikan daftar sumbangan dan
laporan keuangan. tiap akhir tahun takwim, 15 hari sebelum pemilu, 30 hari
setelah pemilu kepada mahkamah agung ri (pasal 15) dengan sanksi penghentian
dari appbn (pasal 18).
6. laporan keuangan sewaktu-waktu
(berarti tidak harus atau tidak selalu) dapat diaudit akuntan publik yang
ditunjuk ma.
Laporan keuangan parpol disajikan
sebagai bentuk akkuntabilitas dari dana-dana public yang telah mereka gunakan
dan sebagai bentuk compliance terhadap ketentuan UU (UU No.31 Tahun 2002). Hal
khusus berkaitan dengan akuntansi keuangan parpol adalah form over
substance, bukan substance over form.berdasarkan ketentuan form over substance,
maka parpol harus mencatat transaksi keuangan berdasrkan ketentuan yang dibuat
oleh KPU, tetapi jika ada hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan KPU maka
akuntansi parpol dilandaskan pada standar akuntansi yang berlaku umum.
Dasar penyusunan Pedoman
Sistem Akuntansi Keuangan parpol adalah PSAK 45 tentang Pelaporan
KeuanganOrganisasi Nirlaba. PSAK 45 sementara ini adalah merupakan
standar/acuan bagi akuntansi partai politik sebelum di tetapkannya standar
akuntansi khusus yang berlaku untk partai politik.
Susunan lengkap dari laporan keuangan partai politik terdiri dari:
1. laporan posisi keuangan.
2. laporan aktivitas.
3. laporan arus kas.
4. catatan atas laporan keuangan.
Laporan dana kampanye yang disusun oleh peserta
pemilihan umum terdiri atas:
a. Laporan Dana
Kampannnye Pesesrta Pemilu (berisi sumber dan penggunaan dana kampanye).
b. Catatan atas Laporan
Dana Kampanye Peserta Pemilu, yang berisi keterangan mengenai item-item dalam
Laporan Dana Kampanye.
c. Informasi
Tambahan, yang meliputi :
·
Daftar Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu di Atas Rp. 5.000.000,00, yaitu
daftar yang berisi informasi mengenai nama-nama penyumbangan yang memberikan
sumbanagan baik kas maupun nonkas untuk Dana Kampanye dengan nilai sumbangan
melebihi Rp. 5.000.000,00.
·
Ringkasan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu per Klasifikasi, yaitu daftar
yang memuat rincian jumlah sumbangan berdasarkan klasifikasi penyumbang dan bentuk
sumbangan dan bentuk sumbangan yang diperoleh Dana Kampanye.
·
Daftar Aktiva Eks-Kampanye Peserta Pemilu, yaitu daftar yang memuat rincian
aktiva yang dimiliki oleh peserta Pemilu pada saat kampanye selesai. Aktiva ini
merupakan aktiva yang digunakan oleh pserta Pemilu untuk kegiatan kampanye.
·
Daftar Sumbangan Tak Berindentitas, yaitu daftar yang memuat rincian sumbangan
yang diperoleh Dana Kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang tidak jelas
atau tidak dapat diketahui idrentitas lengkapnya.
·
Daftar Sumbangan Berupa Utang, yaitu daftar yang memuat rincian sumbangan
berupa utang pihak ketiga kepada Dana Kampanye.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Organisasi komersial dan
nirlaba sering rancu, karena pembagiannya didasarkan atas jenis kegiatan atau
bentuk legalnya. Sesungguhnya istilah nonkomersial lebih tepat dari istilah
nirlaba. Istilah Not For Profit Organization (NFPO) telah menggeser istilah
nonprofit organization karena menawarkan resolusi bahwa itikad atau tujuan
pendirian organisasi bersangkutan bukan untuk mencari laba. Seluruh kegiatannya
tidak ditujukan untuk mengumpulkan laba, namun dalam perjalanannya organisasi
nirlaba ternyata secara legal bernasib keuangan yang baik, yakni dapat mengalami
surplus karena aliran kas masuk melebihi aliran kas keluar. Dengan demikian,
walaupun sama-sama memperoleh sisa laba, surplus yang setara laba neto setelah
pajak, baik organisasi komersial maupun organisasi nirlaba tetap pada jati
dirinya.
PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi
Nirlaba diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia untuk memfasilitasi seluruh
organisasi nirlaba nonpemerintah. Dalam PSAK karakteristik entitas nirlaba
ditandai dengan perolehan sumbangan untuk sumber daya utama (aset), penyumbang
bukan pemilik entitas dan tak berharap akan hasil, imbalan, atau keuntungan
komersial.
BERITA BAIK UNTUK SEMUA ORANG
BalasHapusNama saya Amisha dari bogor di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp500,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 24 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 24 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah FANCY LOAN COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.
Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Suzan bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.
Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang Anniesa Hasibuan perusahaan mode saya
Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
Ibu Suzan email: (Suzaninvestment@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:( Lukman.karina@yahoo.com).